Peraturan KPU Berpotensi Batasi Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Peraturan KPU Berpotensi Batasi Keterwakilan Perempuan di Legislatif

May 9, 2023 2:30:00 pm, Produced By: Hadi Prayogo

Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 baru-baru ini memicu kontroversi di kalangan masyarakat kita. Ini terutama disebabkan oleh Pasal 8 PKPU, yang dianggap akan mematikan keterwakilan perempuan di legislatif.

Menurut Pasal 8 PKPU, partai politik harus mencantumkan nama-nama calon mereka dalam daftar urutan nomor, dengan persyaratan bahwa setidaknya 30% dari daftar tersebut merupakan kandidat dari kalangan perempuan. Namun, pasal ini tidak berlaku jika tidak ada jumlah kursi yang diperebutkan lebih dari satu. Artinya, dalam situasi di mana hanya ada satu kursi yang diperebutkan, partai politik tidak diwajibkan memiliki kandidat perempuan.

Hal ini menyebabkan banyak masyarakat dan aktivis perempuan merespons dengan marah, menganggap bahwa Pasal 8 PKPU tersebut tidak berpihak pada keterwakilan perempuan di politik Indonesia.

Mereka berpendapat bahwa langkah ini jelas mematikan keinginan masyarakat mengembangkan keterwakilan perempuan di legislatur. Partai politik tidak akan merasa tertekan untuk memperjuangkan keterwakilan perempuan karena ada celah dalam aturan yang dapat diambil. Terlebih lagi, hal ini bisa menciptakan kondisi yang kurang baik untuk perempuan, yang masih sering mengalami kesulitan dalam memasuki dunia politik yang didominasi oleh laki-laki dan perlu dukungan lebih besar untuk mendapatkan tempat dalam arena politik.

Ketidakhadiran perempuan di dunia politik bukan hanya masalah gender, tapi juga kemanusiaan. Keterwakilan perempuan di parlemen sangat penting, karena perempuan tahu masalah yang mereka tarik dan suara mereka harus diperhitungkan dalam proses pembuatan kebijakan. Ini sejalan dengan fakta bahwa 50% dari populasi Indonesia adalah perempuan dan bahwa undang-undang konstitusi Indonesia menegaskan kesetaraan gender dalam penyebaran kuota kursi legislatif.

Selain itu, kehadiran perempuan di arena politik tidak hanya memengaruhi aliran kebijakan di parlemen, tetapi juga memengaruhi pengambilan keputusan di bidang-bidang penting, seperti kesehatan, ekonomi, dan pendidikan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa perempuan memiliki tempat yang tepat dalam pengambilan keputusan politik di Indonesia.

Dalam kesimpulannya, Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama bagi para aktivis perempuan yang mereka berjuang untuk keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia. Peran kaum perempuan dalam dunia politik sangat penting, dan mereka harus terus diberi pengakuan untuk menjaga hak-hak mereka sendiri.