Anies dan Ganjar Minta MK Batalkan Hasil Pilpres

Anies dan Ganjar Minta MK Batalkan Hasil Pilpres

April 1, 2024 11:00:00 am, Produced By: Budi Wahyu

Perselisihan Pilpres Gugatan Pilpres Pilpres Kembali

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anies-Muhaimin meminta agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan dan Pilpres digelar ulang tanpa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo tetap ikut tapi mengganti cawapresnya.

Gugatan ini dibacakan oleh pengacara Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Bambang Widjojanto menyampaikan sejumlah kecurangan yang disebut terjadi di Pilpres 2024, termasuk saat KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (Cawapres) sebelum merevisi peraturan mengenai syarat pencalonan, serta nepotisme Presiden Joko Widodo yang menguntungkan Prabowo-Gibran demi “melanggengkan kekuasaannya”.

Pelanggaran lain yang disebut adalah penyalahgunaan program bantuan social, keterlibatan sejumlah kepala daerah untuk menggerakkan struktur di bawahnya demi memenangkan Prabowo-Gibran, serta intervensi kekuasaan yang membuat MK mengubah ketentuan soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga meminta MK membatalkan hasil Pemilu 2024 khusus terkait Pilpres dan meminta Pilpres 2024 diulang hanya dengan dua pasangan calon, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pemungutan suara harus dilakukan kembali di semua TPS.

Tidak hanya itu, Ganjar-Mahfud turut mengungkit sejumlah sikap dan kegiatan Presiden Jokowi selama masa kampanye Pilpres 2024 yang mempengaruhi suara Prabowo-Gibran.

Ganjar-Mahfud menyoroti peningkatan intensitas pemberian bantuan sosial selama masa kampanye Pilpres. Mereka mencatat pemberian bantuan sosial oleh Jokowi mencapai 20 kali per bulan, tertinggi dalam 9 bulan terakhir. Dan juga mengkritisi penambahan anggaran perlindungan sosial hingga Rp496,8 triliun saat Pilpres, hampir mirip dengan anggaran perlindungan sosial di masa pandemi Covid-19.

Namum, KPU meminta MK menolak gugatan yang dilayangkan Aines-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Permintaan itu disampaikan KPU melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim, dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Menurut Hifdzil, gugatan Anies-Muhaimin tidak sesuai dengan format gugatan PHPU di MK. “Hanya memasukkan rekapitulasi suara Pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut pemohon. Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil Pemilu, permohonan pemohon haruslah ditolak,” katanya.

Adapun Ganjar-Mahfud, Hifdzil menilai gugatan mereka salah kamar. KPU menyebut permohonan Ganjar-Mahfud mendalilkan kecurangan terstuktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilu 2024, jadi gugatan ini seharusnya dilayangkan ke Baswalu, bukan MK.

Dengan alasan ini, KPU meminta MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan Pemilu benar dan tetap berlaku. Mereka juga berharap MK menetapkan perolehan suara Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU.

Pemeriksaan perkara tersebut akan berlangsung pada periode 1-18 April, dan MK diharapkan dapat membacakan putusannya pada 22 April mendatang, mengingatkan peninjauan kembali sengketa Pemilu tidak boleh melebih 14 hari kerja.