MK Mulai Gelar Sidang PHPU Pileg 2024, KPU Siapkan Delapan Kuasa Hukum
May 8, 2024 11:00:00 am, Produced By: Budi Wahyu
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mulai menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4/2024). Rencananya, sidang tersebut akan dihelat hingga 10 Juni mendatang.
PHPU Pileg sendiri merupakan perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) secara nasional yang meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi peserta Pemilu.
MK seharusnya memutus perkara PHPU Pileg dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik atau e-BRPK.
Berdasarkan keterangan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, sidang digelar dengan cara dibagi tiga panel. Masing-masing panel dipimpin oleh hakim konstitusi yang berbeda-beda. Panel I dipimpin Suhartoyo sebagai ketua panel serta Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah sebagai anggota. Panel II diketuai Saldi Isra serta Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota. Panel III diketuai Arief Hidayat dengan Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota.
Suhartoyo dikenal sebagai hakim konstitusi yang dipilih dari Mahkamah Agung (MA), kemudian Arief Hidayat terpilih dalam mekanisme di DPR, dan Saldi Isra dari pemerintah.
“Iya, pimpinan panel adalah hakim konstitusi yang dipilih dari tiga institusi, satu dari MA, satu dari DPR, dan satu lagi dari presiden. Pembagiannya begitu,“kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).
Diketahui, MK sudah menerima 297 permohonan PHPU Pileg 2024. Di antaranya, 171 yang diajukan oleh partai politik, kemudian 126 yang diajukan oleh perorangan. Dan sebanyak 103 perkara diperiksa panel I, 97 perkara diperiksa Panel II, 97 perkara sisanya diperiksa Panel III.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyiapkan delapan kuasa hukum untuk menghadapi sidang PHPU Pileg 2024 di MK.
“Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai, kami memintakan kerja sama, dan kami sudah berbagai dengan masing-masing kuasa hukum untuk penangannya,” kata Afifuddin di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (26/4/2024).
Kuasa hukum yang tersebut yaitu HICON Law & Policy Strategies, AnP Law Firm, Nurhadi Sigit Law Office, Dr.Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum, Law Office Saleh & Partners, Law Office Josua Victor, Kantor Advokat Pieter ELL dan Associates, serta Bengawan Law Firm.