Pilkada Serentak yang Benar-benar Demokratis dan Adil

Pilkada Serentak yang Benar-benar Demokratis dan Adil

July 4, 2024 11:00:00 am, Produced By: Hadi Prayogo

Pilkada Serentak Demokrasi Pemimpin Daerah Partisipasi Rakyat

KPU telah menetapkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pilkada ini merupakan yang pertama kali dilakukan serentak dengan melibatkan seluruh provinsi dan kabupaten/kota Indonesia, kecuali Provinsi DI Yogyakarta yang kepala daerahnya memang tidak ditentukan melalui Pilkada.

Pilkada Serentak 2024 bukan hanya ajang pesta demokrasi, tetapi juga momen krusial bagi masyarakat untuk menentukan masa depan daerahnya. Partisipasi aktif dan cerdas dari seluruh rakyat sangat penting untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas dan menghasilkan pemimpin amanah.

Pilkada Serentak 2024 merupakan pengejawantahan nilai-nilai demokrasi Indonesia. Dalam Pilkada Serentak, rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin daearah, termasuk gubernur, walikota, dan bupati. Pemilihan ini juga menjadi bukti bahwa kedaulatan rakyat dijunjung tinggi dan rakyat dapat menentukan masa depan daerahnya.

Dengan memilih pemimpin daerah secara demokratis diharapkan lahir kepala daerah yang kompeten, berintegritas dan dapat meningkatkan kesejahteraan daerahnya. Selain itu, Pilkada secara demokratis juga diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas proses rekrutmen politik di daerah. Pemimpin daerah yang dipilih harus bertanggung jawab kepada rakyat atas kinerjanya.

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dilandaskan pada berbagai dasar hukum yang kuat, mulai dari UUD 1945 hingga peraturan perundang-undangan turunannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada yang demokratis, adil, dan akuntabel.

Pasal 18 ayat (5) UUD RI 1945 menyebutkan bahwa gubernur, bupati, walikota, dan wakilnya dipilih secara demokratis dalam Pemilu. Aturan lebih khusus Pilkada Serentak diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Soal tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk Pilkada Serentak 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Sementara, berbagai hal teknis terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, seperti pencalonan, kampanye, dan pemungutan suara diatur dalam PKPU lain.

Selain itu, penegakan hukum merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan di tiap tingkatan, baik pusat maupun daerah, harus saling bahu-membahu untuk mengawal pelaksanaan Pilkada ini agar berjalan jujur dan adil.