MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
January 10, 2025 9:00:00 am, Produced By: Hadi Prayogo
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurut MK aturan ini inkonstitusional karena bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat seperti dijamin di UUD 1945.
Pasal tersebut mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung partai atau gabungan partai yang memiliki paling sedikit 20% jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada Pemilu legislatif sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, hakim MK Saldi Isra mengatakan, ambang batas pencalonan bertenganan dengan UUD 1945, berapapun besaran ambang batas itu. Karena tidak semua partai bisa memberikan pilihan calon presiden dan wakil calon presiden. Hal ini serius berdampak pada terbatasan hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Aturan ambang batas tersebut juga berpotensi hanya melahirkan dua pasangan calon presiden dan wakil calon presiden, bahkan berisiko menciptakan pasangan calon tunggal. Hal ini dapat terlihat dari finomena Pilkada yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong, yang berpotensi membelah masyarakat, menciptakan polarisasi, dan mengancam kebinekaan Indonesia.
Oleh karena itu, MK menilai mempertahankan ambang batas pencalonan presiden berpotensi terhalangnya pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, MK juga memberi 5 pedoman bagi pembentuk UU untuk melakukan “rekayasa konstitusional” atau revisi UU untuk menghindari munculnya jumlah calon terlalu banyak saat Pemilu presiden, sebagai berikutnya:
-
Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
-
Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
-
Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
-
Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
-
Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).