Pemilu 2024 Keterwakilan Perempuan di Legislatif Berpotensi Merosot

Pemilu 2024 Keterwakilan Perempuan di Legislatif Berpotensi Merosot

May 9, 2023 10:00:00 am, Produced By: Budi Wahyu

Bacaleg Keterwakilan Perempuan Pemilu 2024

Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 tengah berlangsung hingga 14 Mei. Namun, sejumlah pihak memprediksi jumlah kandidat bacaleg perempuan bakal berkurang. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalegan dituding sebagai biangnya.

Dalam PKPU tersebut, KPU merevisi tata cara penghitungan batas minimal 30 persen caleg perempuan. Dalam pasal 8 disebutkan, pembulatan desimal dilakukan ke bawah. Misalnya, untuk daerah pemilihan (dapil) dengan kuota 8 kursi, 30 persen dari jumlah tersebut adalah 2,4.

Dalam aturan atau PKPU lama, angka tersebut dibulatkan ke atas sehingga menjadi 3 caleg perempuan. Nah, dalam aturan terbaru, dibulatkan ke bawah menjadi 2 caleg perempuan. Sebab, angka di belakang koma kurang dari 50. Jika di atas 50, dilakukan pembulatan ke atas.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, aturan baru menunjukkan terjadinya kemunduran cara pandang KPU terhadap isu keterwakilan perempuan. Dia menilai PKPU 10/2023 tidak sejalan dengan amanah UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur batas minimal 30 persen.

“Artinya, kalau caleg perempuan lebih boleh, tapi kalau kurang jangan. Karena itu, sekurang-kurangnya 30 persen perempuan,” ujarnya dalam konferensi pers kemarin.

Menurut Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati, upaya mengafirmasi akses politik perempuan sudah melampaui perjuangan panjang. Karena itu, apa yang sudah dicapai semestinya dijaga, bahkan ditingkatkan. Terlebih, dari pemilu ke pemilu menunjukkan parpol sanggup memenuhi ketentuan 30 persen. “Partai mampu, malah dianggap perlu dikurangi,” tegasnya.

Dari kajian Perludem, aturan baru tersebut akan berdampak pada 38 daerah pemilihan. Sebab, kalau jumlah kuota kursi di sebuah dapil berada di angka 4, 7, 8, dan 11, maka kalau diambil 30 persen, akan terjadi pembulatan desimal ke bawah.

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menambahkan, aturan baru bertolak belakang dengan realitas. Saat ini sebetulnya perempuan yang duduk di parlemen masih di bawah angka ideal. “Hasil Pemilu 2019 masih 20 persen,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menilai aturan tersebut sudah melalui kajian dan rapat konsultasi di DPR. Dia menyebut, tata cara penghitungan sudah sesuai standar pembulatan matematika. “Hal-hal tersebut akan dibahas dalam rapat konsultasi di DPR secara terbuka,” ujarnya.

Soal kemungkinan banyaknya dapil yang angka keterwakilan perempuan di bawah 30 persen, Idham mengaku sudah berkomunikasi dengan partai politik. Partai punya semangat affirmative action di internalnya. “Mereka juga punya semangat untuk mendorong caleg-caleg perempuan lebih banyak lagi sehingga tidak perlu diubah,” kata Idham.