KPU Tak Masalah Menteri Nyaleg: Bukan Fenomena Baru

KPU Tak Masalah Menteri Nyaleg: Bukan Fenomena Baru

May 17, 2023 8:55:00 am, Produced By: Hadi Prayogo

Pilpres 2024 Pileg 2024 KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan tidak ada larangan bagi para menteri untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) 2024. KPU menilai setiap menteri memiliki hak politik untuk menjadi caleg.

“Seseorang tokoh yang menjabat menteri memiliki hak politik untuk menjadi bakal caleg yang diajukan oleh parpol ke KPU,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

“Jadi menteri itu boleh mencalonkan diri jadi bakal caleg. Hal tersebut tidak ada larangan,” sambungnya.

Idham menilai menteri mencalonkan diri sebagai caleg bukan merupakan fenomena baru. Sebab itu, Idham menyebut tidak ada masalah jika menteri mencalonkan diri.

“Nggak ada masalah, bukan fenomena baru kan. Dahulu di 2019 pernah, di 2014 juga pernah. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan judicial review dengan nomor perkara 57/PUU-XI/2013,” katanya.

Berdasarkan dengan Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, tidak membatasi atau tidak melarang seorang menteri menjadi bakal calon untuk Pemilu DPR dan DPRD. Dalam pasal itu disebutkan yang harus mengundurkan diri saat mencalonkan sebagai caleg ialah Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri.

Meski tidak harus mengundurkan diri, namun Idham tetap mewanti-wanti para menteri tersebut untuk tetap melaksanakan tugas pokok sebagai menteri disamping mencalonkan diri. Selain itu, para menteri juga diwanti-wanti dalam menggunakan fasilitas negara.

“Terkait dengan hal tersebut (penggunaan fasilitas) kapasitasnya sebagai apa, apakah kapasitasnya sebagai caleg atau kapasitas sebagai menteri. Itu yang harus dilihat,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam bakal mencopot menterinya jika pekerjaannya terganggu karena nyaleg.

Jokowi mengatakan, jika mengacu pada aturan yang ada hal tersebut memang diperbolehkan. Namun, Jokowi mewanti-wanti jangan sampai hal tersebut mengganggu tugas keseharian sebagai menteri.

“Yang harus kita tahu secara aturan diperbolehkan. Kalau dari saya, yang penting tidak ganggu tugas keseharian,” kata Jokowi usai acara puncak Musyawarah Rakyat (Musra) relawan Jokowi di Istora Senayan, Minggu (14/5/2023).

Jokowi menambahkan, dirinya juga melakukan evaluasi terkait hal tersebut. Jika memang kegiatan sebagai caleg mengganggu tugas-tugas menteri, menteri tersebut bisa saja diganti.

“Ketiga saya selalu evaluasi. Kalau ganggu, memang kerjanya terganggu, ya ganti bisa. Gitu aja. Udah,” tegasnya.

Menteri yang Nyaleg

Seperti diketahui, PDIP mendaftarkan sejumlah nama Bacaleg di antaranya ada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Selain itu, dari dari partai NasDem muncul Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Menkominfo Johnny G Plate.

Tak sampai di sana, PKB mengusung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bacaleg dalam kontestasi Pemilu 2024. Wakil Menaker Afriansyah Noor juga mencalonkan diri sebagai anggota legislatif lewat PBB. Keduanya diketahui bakal mengajukan cuti karena nyaleg.

Sementara itu, dari PPP muncul nama Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi sebagai bacaleg.