Koalisi Sipil Ajukan JR Pasal Keterwakilan Perempuan di PKPU 10/2023 ke MA
June 6, 2023 8:33:00 am, Produced By: Budi Wahyu
Koalisi masyarakat peduli keterwakilan perempuan resmi mengajukan judicial review (JR) Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA). Pasal keterwakilan perempuan PKPU tersebut digugat ke MA.
“Koalisi peduli keterwakilan perempuan resmi mengajukan judicial review peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 yang utamanya terkait dengan kekeliruan KPU dalam menyusun norma peraturan KPU. Terkait dengan minimal 30 persen perempuan harus disertakan di setiap daerah pemilihan dari pencalonan anggota legislatif,” kata Peneliti Perludem Fadhil Ramadhanil kepada wartawan, di MA, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
Diketahui, PKPU nomor 10 tahun 2023 pasal 8 yang digugat yaitu dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan. Maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Fadhil mengatakan KPU tidak menepati janji untuk merevisi isi PKPU tersebut. Pihaknya pun mengajukan uji materi PKPU tersebut ke MA. Pemohon yang diajukan ke MA tersebut terdiri dari 5 pemohon.
“Karena setelah ditunggu beberapa lama kpu tidak menepati janjinya untuk merevisi peraturan KPU. Maka tidak ada pilihan lain selain mengajukan uji materi terhadap peraturan KPU ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Fadhil menuturkan pihaknya memohon kepada MA untuk membatalkan klausul pada PKPU tersebut. Menurutnya, perhitungan KPU keliru dan tidak sesuai UU Pemilu.
“Nah, lebih lengkapnya soal apa yang kami mohonkan tentu saja kita meminta kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan klausul di dalam Peraturan KPU. Yang kemudian membuat minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon partai politik di setiap daerah pemilihan itu dibatalkan karena perhitungan KPU keliru, tidak sesuai dengan apa yang diatur di dalam undang-undang pemilu,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay mengatakan, persoalan ini serius sebab KPU yang tidak bisa mengambil sikap. Menurutnya, KPU melakukan pembohongan publik pada konferensi pers 10 Mei lalu.
“Jadi Ini persoalan yang sangat serius KPU tidak bisa mengambil sikap seperti Ini dan KPU seperti yang tadi sudah disebutkan press conference Yang dilakukan di KPU Tri Pratiat yang dilakukan tanggal 10 Mei yang lalu yang pagi hari itu, itu sebetulnya sudah melakukan pembohongan publik,” ujarnya.
Sebab, menurut Hadar, KPU mengatakan akan mengubah PKPU namun hingga kini tak kunjung direvisi. Sebab itulah, kata Hadar, pihaknya ingin partisipasi perempuan yang adil dalam dunia politik.
“Mereka mengatakan bersama-sama akan mengubah PKPU nya tapi kemudian sampai hari Ini tidak mereka lakukan. Bahkan ada anggota yang mengatakan tidak akan merubah. Oleh karena itu tidak Ada pilihan lain karena kita ingin bahwa kesempatan partisipasi perempuan betul-betel adil besar di dunia politik,” ungkapnya.
“Kita di dalam pemilu kami mengajukan judicial review ke MA Ini. Jadi sekali lagi tidak benar kalau dianggap tidak Ada apa-apa, biasa-biasa saja. Justru kualitas pemilu kita menjadi berantakan karenanya oleh penyelenggaranya sendiri,” lanjutnya.