Ketika KPU Ungkap Hampir 90 Persen Bacaleg Dinyatakan Belum Penuhi Syarat
June 27, 2023 8:55:00 am, Produced By: Budi Wahyu
KPU RI mengumumkan 9.260 (89,81 persen) dari total 10.323 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS sebagai peserta Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa hanya 1.063 bacaleg atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS), berdasarkan hasil verifikasi administrasi tahap pertama.
Situasi ini sangat ironis karena tak ada satu pun partai politik (parpol) yang mengantar sedikitnya 50 persen bacalegnya di tingkat DPR RI lolos verifikasi administrasi tahap pertama ini.
Idham juga menyebut bahwa fenomena yang sama ditemui pada pendaftaran bacaleg tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Di sisi lain, ada 300 bacaleg DPR RI yang terdaftar ganda. Padahal, Pasal 11 ayat (1) huruf n, o, dan p Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa persyaratan administrasi bacaleg hanya boleh terdaftar di 1 partai politik, 1 lembaga legislatif, dan 1 daerah pemilihan (dapil).
Alasan tak penuhi syarat
Idham menyebutkan beraneka jenis kendala yang membuat persyaratan pendaftaran para bacaleg itu tidak lolos verifikasi administrasi.
Beberapa di antaranya, tidak menyerahkan KTP-el, surat pernyataan, fotokopi ijazah, kartu tanda anggota partai politik, bukti keterangan sehat, dan keterangan pengadilan. Menurut Idham, ada yang menyerahkan tetapi tidak dalam keadaan baik atau sesuai ketentuan.
“Bahkan kami mendapati ada bakal calon anggota legislatif yang dokumen persyaratannya itu menggunakan dokumen pencalonan pada tahun 2018,” kata Idham kepada Kompas.com, kemarin.
Ia mengungkap sedikitnya dua dugaan penyebab tingginya jumlah bacaleg yang tidak lolos verifikasi administrasi tahap pertama untuk Pemilu 2024.
Pertama, ketatnya waktu yang dimiliki partai politik dan bacaleg untuk mempersiapkan persyaratan.
“Setelah KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (tentang pencalegan), itu kan ada hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri yang cukup lama, 19-26 April,” kata Idham.
“Sedangkan pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif itu dimulai tanggal 1-14 Mei 2023,” ujarnya melanjutkan.
Kedua, isu pergantian sistem pemilu legislatif (pileg) mencuat ketika pendaftaran berlangsung.
Ditengarai, para bacaleg tidak mempersiapkan diri dengan maksimal lantaran ada kemungkinan MK memutuskan sistem pileg diubah dari proporsional daftar calon terbuka.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pileg proporsional daftar calon terbuka itu pun baru dibacakan pada 15 Juni 2023, sebulan setelah pendaftaran bacaleg ditutup.
Hal ini dibenarkan pengamat politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti.
“Banyak bacaleg antara ya dan tidak saat itu, jadi ya sudah, masukkan saja (pendaftaran). Mereka memenuhinya belum secara penuh karena masih menunggu putusan MK,” kata Ray kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).
“Ketika putusan MK, proses (verifikasi) administrasi sudah hampir selesai di KPU,” ujarya lagi.
Menurut Ray, hal itu dilakukan sebab jika MK memutuskan sistem pileg diubah ke proporsional daftar calon tertutup, maka mereka berniat mundur dari pencalonan.
Sebab, dalam sistem proporsional daftar calon tertutup, para caleg tak lagi berjuang memenangkan hati pemilih di daerah pemilihan karena kader yang berhak melenggang ke parlemen ditentukan partai politik.
“PR” untuk parpol dan KPU
Namun demikian, tingginya jumlah bacaleg yang tak lolos verifikasi administrasi ini bukan berarti akhir buat mereka.
Seluruh bacaleg dan partai politik diberikan kesempatan memperbaiki dokumen persyaratan sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Ini membuat KPU harus bekerja ekstra teliti dalam verifikasi administrasi atas dokumen perbaikan yang dikerjakan partai politik dan para bacaleg.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta agar KPU tetap melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran bacaleg dengan konsisten.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, mengingatkan bahwa satu saja berkas pendaftaran itu tak lengkap, maka bacaleg itu akan gugur.
“Ini yang harus dipastikan KPU bagaimana mereka memverifikasi syarat itu secara maksimal. Syarat mau tidak mau harus dipenuhi,” kata Fadli kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
“Waktu perbaikannya harus diawasi betul itu, jangan sampai nanti ini jadi lip service saja,” lanjutnya.
Lip service yang dimaksud Fadli adalah, KPU menyatakan para bacaleg ini tidak memenuhi syarat dalam proses verifikasi, tetapi pada masa proses verifikasi perbaikan mereka semua dinyatakan memenuhi syarat tanpa betul-betul melengkapi semua persyaratan.
Fadli menyinggung bagaimana kejadian seperti itu pernah terjadi pada tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada akhir 2022.
Ketika itu, dalam kasus dugaan manipulasi verifikasi partai politik calon peserta pemilu di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, sejumlah teradu dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan manipulasi.
“Jadi jangan sampai mengulang, karena banyak yang tidak memenuhi syarat, kemudian agar caleg-caleg partai itu tetap bisa ikut pemilu kemudian datanya dimanipulasi lagi seperti verifikasi partai,” kata Fadli.