KPU Raih Opini WTP, tapi Sempat Ada Kelebihan Bayar Belanja Barang Perjalanan Dinas Rp 2,03 Miliar

KPU Raih Opini WTP, tapi Sempat Ada Kelebihan Bayar Belanja Barang Perjalanan Dinas Rp 2,03 Miliar

August 4, 2023 9:38:00 am, Produced By: Budi Wahyu

BPK WTP KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan periode tahun anggaran 2022.

Meski begitu, ada sejumlah catatan yang disisipkan BPK kepada KPU terkait laporan keuangan tersebut.

“Dari pemeriksaan yang telah kami lakukan, KPU memperoleh hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Nyoman mengatakan, walau KPU meraih WTP, tetapi masih terdeteksi beberapa catatan atau kelemahan.

Menurutnya, sebagian besar permasalahan itu ada pada sistem pengendalian internal di KPU.

Namun, Nyoman menegaskan bahwa kekurangan yang ada itu tidak mempengaruhi opini WTP yang didapat KPU menjadi tidak wajar.

“Masalahnya hanya pada sistem pengendalian internal, misalnya ada bukti yang belum terkumpul, tapi buktinya itu masih di bawah manajemen risiko. Artinya bukan mempengaruhi menjadi opini tidak wajar,” katanya.

Kemudian, dalam paparannya, Nyoman membeberkan catatan-catatan yang ditemukan BPK dalam laporan keuangan KPU.

Di antaranya, terdapat kelebihan pembayaran belanja barang dan kelebihan pembayaran perjalanan dinas di laporan KPU.

“Kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp 830 juta. Kelebihan pembayaran belanja barang perjalanan dinas sebesar Rp 2,03 miliar,” kata Nyoman.

Lebih lanjut, Nyoman mengatakan, kesalahan yang ada sudah diselesaikan secara internal oleh KPU.

Ia lantas menyebut, jika sebuah lembaga meraih WTP, bukan berarti lembaga tersebut selalu 100 persen luput dari kesalahan.

“Harapannya, setiap rupiah uang negara bisa memberi manfaat untuk masyarakat sehingga siap melaksanakan Pemilu 2024,” ujar Nyoman.

Sementara itu, saat ditemui terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan kelebihan bayar yang terdeteksi oleh BPK itu sudah dikembalikan ke kas negara.

“Kami ucapkan terima kasih kepada BPK yang telah mengaudit dan periksa keuangan KPU dengan berbagai macam bimbingan, arahan, dan catatan-catatan rekomendasi untuk perbaikan laporan keuangan masa depan,” kata Hasyim.