KPU Ungkap Alasan Masih Ada Bacaleg DPR yang Tak Penuhi Syarat
August 7, 2023 11:20:00 am, Produced By: Budi Wahyu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap alasan masih adanya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu lantaran masih adanya dokumen yang belum sesuai.
“Dokumen belum lengkap atau belum absah,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
“Misalnya keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba,” sambungnya.
Meski begitu, kata Idham, KPU masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacalegnya. Waktu perbaikan dapat dilakukan pada masa pencermatan daftar calon sementara 6-11 Agustus 2023.
“Ada kesempatan (perbaikan). Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 - 11 Agustus 2023,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap hasil verifikasi administrasi perbaikan persyaratan dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI. Dari total 10.323 bacaleg, sebanyak 83,84% bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS).
“Ada 83,84% bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan MS,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).
Sedangkan, sebanyak 14,93% bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selain itu, ada sebanyak 1,23% bacaleg dihapus dari daftar oleh parpol.