PPP Siap Bahas RUU Perampasan Aset: Plt Ketum Minta Kami Siap
May 10, 2023 7:50:00 am, Produced By: Hadi Prayogo
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan fraksinya siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Adapun surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset telah dikirim ke DPR pekan lalu.
Arsul mengatakan Plt Ketua Umum PPP Mardiono telah memberikan instruksi agar Fraksi PPP membahas RUU tersebut.
“Sejak isu RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini mengemuka di ruang publik, Plt Ketum PPP telah menyampaikan kepada kami agar Fraksi PPP siap membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana,” ujar Arsul saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/5/2023) malam.
Ia menjelaskan, ketika surpres RUU Perampasan Aset telah diterima DPR, maka DPR akan melakukan rapat pimpinan (rapim) dan rapat musyawarah pengganti bamus untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan membahasnya.
Berhubung RUU ini berkaitan dengan penegakan hukum pidana, maka hampir dipastikan Komisi III DPR lah yang melakukan pembahasan.
Sebab, Komisi III DPR membidangi hukum, permasalahan penegakan hukum, HAM, hingga keamanan nasional.
“Namun demikian, menjadi kewenangan rapat pengganti Bamus DPR yang terdiri dari pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi untuk memutuskannya,” tuturnya.
Arsul mengatakan DPR saat ini masih dalam masa reses, dan baru melakukan sidang atau rapat kembali pada 16 Mei 2023 mendatang.
Maka dari itu, otomatis rapim dan rapat musyawarah pengganti Bamus baru akan digelar paling cepat pada 16 Mei 2023.
Arsul lantas menyinggung bahwa RUU Perampasan Aset akan tetap dibahas, sekalipun Presiden Jokowi tidak melakukan komunikasi ke ketum-ketum parpol terkait perintah pembahasan RUU ini.
“Jadi, terlepas ada tidaknya omongan Presiden kepada Plt Ketum PPP, maka bagi PPP siap membahas. Tentu kami akan dengarkan juga berbagai masukan publik,” imbuh Arsul.
Pada akhir Maret 2023 lalu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, pemerintah harus melobi para ketua umum partai politik jika ingin Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan.
Hal ini Bambang sampaikan menjawab Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat yang meminta agar Komisi III DPR menggolkan RUU tersebut.
“Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak,” kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Bambang mengaku tak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah oleh “ibu”.
Politisi PDI Perjuangan itu tak menjelaskan sosok “ibu” yang dia maksud. Hanya saja, dia menegaskan, untuk mengesahkan RUU tersebut, harus ada persetujuan dari para ketua umum partai politik.
“Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, ‘Pacul berhenti!’, ‘Siap! Laksanakan!’,” kata Bambang.
“Jadi permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak,” lanjutnya diikuti tawa anggota Komisi III lainnya yang juga hadir dalam rapat.
Memang, kata Bambang, pengesahan RUU Perampasan Aset masih dimungkinkan. Namun, tidak demikian dengan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Ketua DPP PDI-P Bidang Pemenangan Pemilu itu mengatakan, sulit bagi legislator mengesahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal karena ada kekhawatiran tak terpilih lagi pada pemilu selanjutnya.
“Kalau RUU Pembatasan Uang Kartal pasti DPR nangis semua. Kenapa? Masa dia bagi duit harus pakai e-wallet, e-wallet-nya cuma 20 juta lagi. Nggak bisa, Pak, nanti mereka nggak jadi (anggota DPR) lagi,” katanya, lagi-lagi diikuti tawa para anggota DPR.
Bambang menyebut, sikapnya ini sama dengan anggota DPR lain. Seluruh legislator, kata dia, tunduk ke “bos” masing-masing.
“Lobinya jangan di sini, Pak. Ini semua nurut bosnya masing-masing,” tuturnya.