Bawaslu Mahfum KPU Perpanjang Waktu Rekapitulasi Suara: Bagian dari Mencari Kebenaran Materil
March 11, 2024 10:30:00 pm, Produced By: Hadi Prayogo
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn JH Malonda buka suara mengenai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) perpanjang jadwal rekapitulasi suara.
Herwyn tak menampik ada sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan. Misalnya, terkait adanya keberatan yang disampaikan saksi ataupun perbedaan-perbedaan hasil yang ditemukan.
Sehingga, ia mengatakan, perpanjangan jadwal rekapitulasi suara merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran materil.
“Bahwa sebenarnya catatan-catatan ini, keberatan yang disampaikan oleh saksi adalah bagian, bahwa Bawaslu memahami adalah bagian dari mencari kebenaran materil,” kata Herwyn, kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Senin (11/3/2024).
“Supaya mudah-mudahan yang dipersoalkan ini bisa kita ketahui,” sambugnya.
Namun demikian, ia menekankan, keputusan perpanjangan waktu rekapitulasi suara yang diambil KPU jangan sampai justru mengganggu tahapan penetapan hasil pemilu, pada 20 Maret 2024 mendatang.
“Asalkan dengan catatan itu tidak mengganggu tahapan penetapan yang dijadwalkan tanggal 20 Maret,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, KPU telah menawarkan opsi rekapitulasi nasional melalui dua panel.
Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses rekapitulasi di tingkat nasional.
“KPU sudah menawarkan opsi, kedepan kalau misalkan waktu sudah mendekati hari H, akan dibuka dua panel rekapitulasi di tingkat nasional,” kata Herwyn.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan jadwal rekapitulasi suara.
Surat edaran bernomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 bertanggal 4 Maret 2024 itu ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.