PAN Yakin MK Tolak Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar
April 8, 2024 9:40:00 am, Produced By: Hadi Prayogo
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Saleh beralasan, gugatan yang diajukan kubu Ganjar dan Anies tidak mengerucut pada perselisihan hasil suara. Namun, lebih pada persoalan administratif kepemiluan.
“Secara ringan bisa disebut bahwa yang digugat itu Presiden Jokowi (Joko Widodo). Katanya ada penyalahgunaan kekuasaan. Ada pelanggaran etik. Ada pembagian sembako, dan lain-lain. Katanya, semua itu untuk memenangkan paslon 02 (Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka),” kata Saleh kepada Tribunnews.com, Minggu (7/4/2024).
Menurutnya, semua yang dituduhkan kubu Anies dan Ganjar tidak terbukti dalam persidangan di MK.
“Jokowi tidak pernah ikut kampanye. Bagi sembako adalah bagian dari program rutin pemerintah. Tidak dimaksudkan untuk memenangkan paslon tertentu,” ujar Saleh.
Terkait persoalan pelanggaran etik, Saleh menegaskan bahwa itu bukanlah ranah sengketa Pemilu di MK dan telah diselesaikan melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Selain itu, kata dia, hadirnya empat menteri Presiden Jokowi dalam sidang tersebut semakin mengkonfirmasi tidak ada pelanggaran baik dari sisi penganggaran, maupun implementasi program.
“Gugatan yang diajukan tentu semakin lemah. Persidangannya terbuka. Banyak anggota masyarakat yang semakin paham dan mafhum,” ucap Saleh.
Karenanya, Saleh meyakini MK akan menolak gugatan yang diajukan kubu Ganjar dan Anies.
“Nanti di akhir, MK akan memastikan kemenangan ini adalah kemenangan paslon 02. Tinggal bagaimana semua pihak kembali bersatu. Tidak ada lagi saling hujat. Semua prosedur telah dilalui dengan baik. Kalau masih penasaran, 5 tahun lagi kita bertanding,” imbuhnya.