KPU Enggan Berkomentar Banyak Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024

KPU Enggan Berkomentar Banyak Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024

April 15, 2024 12:00:00 pm, Produced By: Hadi Prayogo

Idham Holik Sidang Sengketa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI enggan berkomentar banyak terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres yang hasilnya bakal dibaca oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 April mendatang.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan MK telah memberikan kesempatan bagi seluruh pihak dalam sidang untuk menyerahkan kesaksian hingga alat bukti.

“KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK,” kata Idham saat dihubungi, Senin (15/4/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan tak bisa merespons terkait hal-hal yang sifatnya masih spekulasi. Ihwal hasil putusan, tentu semua harus bersifat kepastian hukum.

“KPU juga tidak bisa merespon opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum,” pungkasnya.

Saat ini MK tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak dalam sidang PHPU.

Di saat bersamaan, MK juga sedang melakukan persiapan jelang dimulainya sidang sengketa Pileg, yang dijadwalkan mulai digelar tanggal 29 April 2024 mendatang.

“Saat ini, termasuk Minggu MK tetap kerja untuk mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian serta menyiapkan persidangan PHPU Pileg,” kata Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Minggu (14/4/2024).

Enny yang juga merupakan hakim konsisten ini menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.

Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratawan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres yang digugat oleh kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.

“Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut,” kata Enny.

Sebagai informasi, kubu paslon 02 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024. Mulai dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.