Kemendagri: ASN Bakal Diturunkan Pangkatnya Jika Tidak Netral di Pilkada 2024

Kemendagri: ASN Bakal Diturunkan Pangkatnya Jika Tidak Netral di Pilkada 2024

June 5, 2024 3:15:00 pm, Produced By: Hadi Prayogo

ASN Pikada 2024 Tidak netral

Aparatur sipil negara (ASN) akan diturunkan pangkatnya apabila tidak netral dalam Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro dalam diskusi bertajuk ‘Pemilu Damai 2024’ di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

“Bahkan apabila ada seorang pegawai yang pernah tak netral, dijatuhi hukuman itu, ada yang turun pangkatnya,” jelasnya.

Dalam melakukan pengawasan netralitas ASN, Kemendagri perlu melakukan kerja sama dengan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mekanismenya.

“Kemudian Bawaslu laporkan hasil pemeriksaannya itu kepada kita. Kita ini adalah KSAN, nanti di dalamnya ada tim satgas netralitas, bersama Kemenpan RB dan Kemendagri,” ujar Suhajar.

Sebagaimana diketahui, pada Januari lalu Bawaslu membeberkan 320 pelanggaran pemilu.

Pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran administrasi (29 kasus), tindak pidana pemilu (6 kasus), hingga netralitas ASN (33 kasus),pelanggaran etik penyelenggara pemilu (185 kasus), dan pelanggaran hukum lainnya (17 kasus).