Bawaslu Akui Hingga Saat Ini Belum Bisa Tindak Netralitas Kepala Desa di Pilkada 2024

Bawaslu Akui Hingga Saat Ini Belum Bisa Tindak Netralitas Kepala Desa di Pilkada 2024

June 27, 2024 9:35:00 am, Produced By: Hadi Prayogo

Bawaslu Rahmat Bagja Netralitas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih belum dapat menindak kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan ataupun merugikan calon tertentu dalam Pilkada 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku di Makassar, Rabu (26/6/2024).

Alasannya, karena hingga saat ini belum ada calon resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Padahal, di satu sisi, tren tindakan kepala daerah ini sudah ada sejak pilkada sebelumnya dan menjelang pilkada serentak mulai bertebaran.

“Sekarang sudah mulai bertebaran. Kami lagi melakukan koordinasi, kenapa? Karena agak sulit, karena yang namanya tindak pidana harus precise, harus jelas unsurnya dan juga jelas harus ditemukan,” jelas Bagja.

Bagja mengakui upaya penindakan ketidaknetralan kepala desa itu sulit untuk ditangani saat ini, terlebih lewat jalur tindak pidana. Pasalnya, aparat penegak hukum membutuhkan pembuktian yang pasti.

“Kalau tidak, teman-teman polisi atau jaksa pasti akan tidak setuju untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kenapa? Karena saat ini belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU. Oleh sebab itu, unsurnya belum memenuhi,” kata Bagja.

Selain netralitas kepala desa, ia juga mengakui jajaran pengawas belum dapat menindak pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye berisi gambar dan visi misi tokoh yang digadang-gadang maju sebagai calon kepala daerah.

“Tidak bisa (kami tindak) sampai saat ini, kecuali oleh peraturan daerah setempat, pergub, perwalkot, perbup. Silakan ditindak oleh pemda jika melanggar, kami akan melakukan penindakannya setelah nanti masuk kampanye,” pungkasnya.

Secara teknis hukum, Undang-Undang (UU) 6/2014 tentang Pembentukan dan Pemerintahan Desa menggariskan kepala desa dan perangkat desa dilarang “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”, sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j UU 6/2014.

Selanjutnya Pasal 71 ayat (1) UU 10/16 tentang Pilkada: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Juga Pasal 70 ayat (1) UU 10/2016, “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala desa dan perangkat desa”