NasDem Nilai Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada Bisa Pengaruhi Proses Pencalonan Kepala Daerah

NasDem Nilai Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada Bisa Pengaruhi Proses Pencalonan Kepala Daerah

August 21, 2024 10:01:00 am, Produced By: Budi Wahyu

Nasdem Mahkamah konstitusi Taufik Basari

Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari atau Tobas merespons soal putusan MK ubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Menurutnya putusan tersebut dapat mempengaruhi proses pencalonan yang sudah dikeluarkan oleh partai-partai politik.

Mulanya ia mengatakan putusan MK terkait permohonan Undang Undang Pilkada membuka ruang bagi semua partai politik.

“Kita memang mendengarkan informasi bahwa MK memutuskan terkait dengan permohonan Undang Undang Pilkada yang membuka ruang bagi partai yang tidak memiliki kursi,” kata Tobas kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/8/2024).

Ia melanjutkan parpol-parpol akan mempelajari lebih lanjut putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 tersebut.

“Tentu ini ada sesuatu hal yang baru, butuh waktu bagi kita untuk mempelajari dan mempertimbangkan pertimbangannya apa respon dari kita semua,” kata Tobas.

Kemudian dikatakannya putusan tersebut bisa saja mempengaruhi proses pencalonan-pencalonan yang sudah dikeluarkan oleh partai-partai politik di Pilkada 2024.

“Tentu partai politik akan terlebih dahulu mempelajari putusan ini. Dan kemudian melihat apa yang menjadi dampak dari putusan ini terhadap keputusan-keputusan dukungan rekomendasi yang dikeluarkan oleh calon kepala daerah,” jelasnya.

Sementara itu untuk NasDem, dikatakan Tobas akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut.

“Kalau dari NasDem tentu akan mempelajari lebih dahulu. Dan akan menyisir satu persatu daerah-daerah yang sudah kita berikan dukungan. Apakah ada dampaknya atau tidak,” tegasnya.

Adapun berkat putus MK No 60 /PUU-XXII/2024. Kini pemilihan Gubernur dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta. Partai politik membutuhkan 10 persen suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah untuk bisa ikut kontestasi di pilkada.

DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta parpol membutuhkan 8,5% suara sah. DPT 6 juta sampai 12 juta butuh 7,5% suara sah. Serta DPT lebih dari 12 juta parpol butuh 6,5% suara sah.

Sementara itu untuk kontestasi Bupati atau Walikota. DPT 250 ribu parpol membutuhkan 10% suara sah.

Lalu DPT 250 ribu sampai 500 ribu butuh 8,5% suara sah. Selanjutnya DPT lebih 500 ribu sampai 1 juta butuh 7,5% suara sah. Terakhir DPT lebih 1 juta parpol butuh 6,5% suara sah untuk bisa ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024.